Menjaga hutan, Menjaga masa depan.
Tanggal 7 Agustus 2020 sebagai hari hutan Indonesia
maka dibuatlah artikel ini. Hutan merupakan kawasan yang ditumbuhi dengan
pepohonan dan tumbuhan lainnya selain itu juga kumpulan tumbuhan dan juga
tanaman seperti pepohonan dan tumbuhan berkayu lain yang menempati daerah cukup
luas. Pohon adalah tumbuhan yang cukup tinggi dengan masa hidup bertahun-tahun.
Tidak hanya tumbuhan atau tanaman saja namun hutan juga tempat dimana
hewan-hewan hidup. Hubungan anatara hewan dan tumbuhan ataua tanaman sangatlah
erat. Bisa sebagai hubungan mutualisme antara hubungan makan dan dimakan atau
sebagai tempat hidup berkembnag.
Hutan memiliki banyak fungsinya meliputi habitata
flora dan fauna, sumber paru-paru dunia dan sebagai tempat penyimpanan air,
bagian budaya Indonesia, sumber penghidupan jutaan orang Indonesia dan untuk
mengurangi yang namanya polusi (pencemaran udara). Hal tadi merupaka
fungsi-fungsi dari hutan yang bersifat esssensial. Terutama fungsi sebagai
habitat flora dan fauna, hutan perlu adanya tempat yang nyaman bagi flora dan
fauna. Untuk mendukung hal tersebut perlu adanya beberapa langkah
seperti melakukan reboisasi, menerapkan sistem tebang pilih dan
tebang tanam, tidak membuang sampah sembarangan di hutan, melindungi dan
menjaga habitat yang ada di hutan, memberikan sanksi yang tegas pada penebangan
sembarangandan mencegah terjadinya kebakaran hutan.
Upaya-upaya tersebut perlu ditingkatkan agar habitat
flora dan fauna dapat hidup berdampingan. Salah satu cara nyata nya dengan
diadakan adopsi pohon. Adopsi pohon merupakan bentuk apresiasi terhadap
kehiupan hutan. Sosialisasi adopsi hutan layaknya tindakan nyata terhadap
perlindungan hutan dan keanekaragaman hayatinya. Dengan adanya mengadopsi pohon
berarti masyarakat telah ikut mengurangi potensi hilangnya pohon dan
membantu menciptakan sumber kehidupan alternatif bagi masyarakat yang menjaga
hutan.
Dalam hal ini, masyarakat memiliki peran penting dalam
menjaga hutan salah satunya dengan adopsi pohon. Masyarakat bertanggung jawab
akan kehidupan flora dan fauna dalam hutan. Masyarakat adat yang telah lama
tinggal di dalam kawasan hutan pun dituntut untuk selalu menjaga hutan dengan
kearifan lokalnya. Masyarakat adat memiliki rasa tanggung jawab terhadap
kawasan hutan sebab bagi mereka hutan mempunyai arti sangat penting. Dengan
adanya rasa tanggung jawab tersebut terbitlah hutan yang menjalankan fungsinya.
Perlu adanya sikap atau rasa tanggung jawab agar hutan bisa dinikmati oleh
generasi seterusnya.
Komentar
Posting Komentar